Arsip untuk Mei, 2009

h1

Timor Leste Merajut Asa

Mei 26, 2009

Selama enam tahun berkiprah di sepakbola internasional, baru kali ini Timor Leste melihat secercah harapan untuk menikmati perjalanannya. Hasil imbang 2-2 dengan Kamboja dalam partai kualifikasi Piala Asean 2008 pekan lalu merupakan poin pertama mereka sepanjang sejarah.

Hasil itu pantas dirayakan karena inilah untuk pertama kalinya mereka tidak menuai kekalahan. Skor itu juga Read the rest of this entry ?

h1

Indonesia Didik Pegawai Kehutanan Republik Demokratik Timor Leste

Mei 26, 2009

Thursday, 30 April 2009

Jakarta,(APIndonesia.Com).Menindaklanjuti nota kerjasama bilateral bidang kehutanan antara Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Timor Leste dengan Menteri Kehutanan pada tanggal 29 Oktober 2008 di Jakarta, pemerintah Indonesia akan merealisasikan MoU tersebut dengan menggelar pendidikan dan pelatihan Manajemen Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Diklat akan dilaksanakan tanggal 4 – 18 Mei 2009 di Balai Diklat Kehutanan Kupang. Jumlah peserta sebanyak 30 orang dari pegawai kehutanan Republik Demokratik Timor Leste. Rencana diklat ini sejalan dengan kebijakan kehutanan Read the rest of this entry ?

h1

LAPORAN ICG: Reformasi Keamanan di Timor Leste

Mei 26, 2009

Oleh : Redaksi-kabarindonesia

11-Feb-2009, 00:01:35 WIB – [www.kabarindonesia.com]
Lembaga kajian konflik Internasional Crisis Group mengeluarkan laporannya yang menuding, bahwa pemerintahan Timor Leste terlalu mudah dalam hal mengampuni para pelaku kejahatan.

KabarIndonesia – Setahun pasca penyerangan terhadap Presiden Timor Leste, Jose Ramos Horta, suasana di Timor Leste kelihatan relatif tenang. Pemerintah tidak menghadapi ancaman serius. Namun menurut Lembaga kajian konflik Read the rest of this entry ?

h1

Warga Timor Leste Divonis 3,5 Bulan

Mei 26, 2009

Rabu, 20 Feb 2008 10:45:05

JOGJA — Gara-gara menganiaya istri, Martinho Barreto Martins (23) warga Timor Leste divonis 3,5 bulan penjara atau 1,5 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Vonis tersebut dijatuhkan oleh mejalis hakim Pengadilan Negeri Jogja yang diketuai Rangke Kilemba SH, Senin (18/2).
Pada kesempatan ini terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 44 (1 dan 4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal yang meringankan, yaitu selain belum pernah dihukum, terdakwa juga mengakui seluruh perbuatannya serta mengaku menyesal.
Seperti dijelaskan JPU Anna Muslikhah SH, penganiayaan ini terjadi di kediaman terdakwa Jalan Gajah Umbulharjo, pukul 14.00 Minggu (21/1) lalu. Kasus ini berawal ketika Ferina mencari suaminya di tempat kosnya Jalan Gajah Umbulharjo. Hal ini dilakukan karena terdakwa telah lama tidak menjenguknya. Padahal dari pernikahannya telah menghasilkan satu anak.
Namun sesampainya di kost, Ferina kaget ketika mengetahui suaminya tinggal bersama wanita lain. Sehingga pertengkaran pun tidak terelakan. Karena naik pitam, terdakwa pun lantas memukul kepala korban. Setelah korban terjatuh, terdakwa lalu menginjak-injak tubuh korban hingga pingsan.
Akibat kejadian ini, Ferina mengalami luka memar di kepala bagian kiri dan di paha kiri. Kejadian ini juga membuat Ferina trauma. Atas dasar ini, Ferina kemudian melaporkan suaminya ke polisi.
Dalam pengakuannya di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku tidak tinggal serumah dengan istrinya. Selain itu terdakwa juga mengakui telah menjalin hubungan dengan Jumjaria.
Hal tersebut juga diakui Jumjaria. Hanya saja, Jumjaria mengaku tidak mengetahui kalau terdakwa telah memiliki anak dan istri. Sebab sebelumnya terdakwa tidak pernah bercerita. Hal ini baru terkuak setelah Ferina mencarinya di tempat kostnya di Jalan Gajah Umbulharjo. (skd)

sumber: http://www.bernas.co.id/news/CyberMetro/DIY/4880.htm