Rabu, 20 Feb 2008 10:45:05
JOGJA — Gara-gara menganiaya istri, Martinho Barreto Martins (23) warga Timor Leste divonis 3,5 bulan penjara atau 1,5 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Vonis tersebut dijatuhkan oleh mejalis hakim Pengadilan Negeri Jogja yang diketuai Rangke Kilemba SH, Senin (18/2).
Pada kesempatan ini terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 44 (1 dan 4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal yang meringankan, yaitu selain belum pernah dihukum, terdakwa juga mengakui seluruh perbuatannya serta mengaku menyesal.
Seperti dijelaskan JPU Anna Muslikhah SH, penganiayaan ini terjadi di kediaman terdakwa Jalan Gajah Umbulharjo, pukul 14.00 Minggu (21/1) lalu. Kasus ini berawal ketika Ferina mencari suaminya di tempat kosnya Jalan Gajah Umbulharjo. Hal ini dilakukan karena terdakwa telah lama tidak menjenguknya. Padahal dari pernikahannya telah menghasilkan satu anak.
Namun sesampainya di kost, Ferina kaget ketika mengetahui suaminya tinggal bersama wanita lain. Sehingga pertengkaran pun tidak terelakan. Karena naik pitam, terdakwa pun lantas memukul kepala korban. Setelah korban terjatuh, terdakwa lalu menginjak-injak tubuh korban hingga pingsan.
Akibat kejadian ini, Ferina mengalami luka memar di kepala bagian kiri dan di paha kiri. Kejadian ini juga membuat Ferina trauma. Atas dasar ini, Ferina kemudian melaporkan suaminya ke polisi.
Dalam pengakuannya di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku tidak tinggal serumah dengan istrinya. Selain itu terdakwa juga mengakui telah menjalin hubungan dengan Jumjaria.
Hal tersebut juga diakui Jumjaria. Hanya saja, Jumjaria mengaku tidak mengetahui kalau terdakwa telah memiliki anak dan istri. Sebab sebelumnya terdakwa tidak pernah bercerita. Hal ini baru terkuak setelah Ferina mencarinya di tempat kostnya di Jalan Gajah Umbulharjo. (skd)
sumber: http://www.bernas.co.id/news/CyberMetro/DIY/4880.htm